Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Ustaz Alfian Tanjung sudah ditetapkan sebagai tersangka soal cerahmahnya mengenai PKI dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dia juga sudah langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Iya betul (Alfian Tanjung sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap), sejak 30 Mei,”ucap Kebagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2017).
Tetapi, Martinus belum menerangkan betul soal kasus apakah yang menjerat Alfian. “Kasusnya yang di Surabaya,”ucap Martinus.
Sebelumnya, Alfian sempat disomasi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi terkait ceramahnya yang menyinggung mengenai Partai Komunis Indonesia. Teten meminta Alfian Tanjung untuk menarik perkataannya dan meminta maaf. Karena tidak ada tanggapan, Teten melapor ke Bareskrim pada Jumat (27/1) lalu.
Dalam ceramah yang tersebar di situs YouTube, Alfian Tanjung menyebut beberapa nama. Dia menyebut rapat-rapat di istana saat ini dipimpin oleh sederet kader-kader PKI.